Melaksanakan koordinasi penyusunan dan perumusan, pelaksanaan kebijakan bidang program pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA), melalui advokasi kebijakan pendampingan pemenuhan hak anak, koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas anak, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendmpingan. Bidang pemenuhan hak anak terkait pemenuhan hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data anak serta pemantauan, analisis dan evaluasi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tercapainya kinerja bidang yang handal.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan bidang pelembagaan pemenuhan hak anak, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga, bidang peningkatan kualitas keeluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan bidang penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelembagaan pemenuhan hak anak, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga, bidang peningkatan kualitas keeluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan bidang penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak;
- Pelaksanaan pelayanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data anak;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data anak;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelembagaan pemenuhan hak anak, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga, bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan bidang penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data anak; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.
