BIDANG P3KA

Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.

Melaksanakan koordinasi penyusunan dan perumusan, rencana program kebijakan, forum koordinasi penyusunan, kajian kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penyiapan, penguatan dan pengembangan kelembagaan, pada bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak, dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan  dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus serta pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan bidang berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tercapainya kinerja bidang yang handal.

Fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap peempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, bidang penyediaan layanan rujukan lanjutan bgi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerukan perlindingan khusus dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan kekerasan terhadap peempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan  dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan  dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, bidang penyediaan layanan rujukan lanjutan bgi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerukan perlindingan khusus dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan  dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.