Bidang Kualitas Hidup Perempuan
Melaksanakan koordinasi penyusunan , perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang program Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, social dan ekonomi, peningkatan kualitas keluarga, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender, dan pemantauan serta pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan bidang, berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tercapainya kinerja bidang yang handal.
Fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan bidang pelembagaan pengarusutamaan gender, bidang pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, social, dan ekonomi, bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pelembagaan pengarusutamaan gender, bidang pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, social, dan ekonomi, bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga;
- Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengarusutamaan gender, bidang pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, social, dan ekonomi, bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.
