Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Tugas:
- Perumusan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pelaksanaan penyelenggaraan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi daerah;
- Pelakanaan pelayanan keluarga berencana daerah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang pembinaan keluarga balita dan ketahanan remaja;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang bina keluarga lansia dan rentan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang pemberayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
- Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana daerah;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tuganya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.
