BIDANG KBK3

Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Tugas:

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi daerah;
  5. Pelakanaan pelayanan keluarga berencana daerah;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang pembinaan keluarga balita dan ketahanan remaja;
  7. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang bina keluarga lansia dan rentan;
  8. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang pemberayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
  9. Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana daerah;
  10. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  11. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  12. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tuganya; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.