BIDANG P4

Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergefrakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan norma, standard, prosedur dan kriteria  bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  5. Pelaksanaan pemetaan perkiraan penhendalian penduduk daerah;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.