Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergefrakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan norma, standard, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- Pelaksanaan pemetaan perkiraan penhendalian penduduk daerah;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas bidang pengendalian penduduk, sistim informasi keluarga, penyuluan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan fungsinya.
