Dipimpin Oleh Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan dengan Tugas dan Funsi Sebagai Berikut
Tugas:
Merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan program, data dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian berdasarkan ketentun dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya pelayanan administratif yang cepat, tepat dan lancer.
Fungsi:
- Merencanakan operasional secretariat berdasarkan rencana kerja dinas dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kesekretariatan meliputi program, data dan evaluasi, keuangan dan barang milik daerah, uum dan kepegawaian agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar;
- Member petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahn agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
- Menyelia laporan kinerja, laporan keuangan dan lapora kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;
- Menyelia penyusunan rencana program/kegiatan dinas berdasrkan masukan data dari masing-masing unit kerja di lingkungan dinas agar tersedia program kerja yang partisipatif;
- Menyelia pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungn dinas berdasarkan rencana kerja pokja area peruabahan reformasi birokrasi perangkat daerah dalam rangka mewujudakan reformasi birikrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualits pelayanan publik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan melalui rapat, diskusi dan sesuai hasil yang dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan keiatan kesekretariatan berdasarkan rencana kerja sebagau bahan pertanggungjawaban dan masukan bagi atasan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihk terkait dalam pelaksanaan programd dan/atau kegiatan agar terjlin kerjasama yang baik;
- Member petunjuk kepada bawahan dalam meningkatkn disiplin sesui ketentauan yang berlaku agar terciptny Aparatus Sipil Negara yang handal, professional, beretika dan bermoral; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikn oleh atasan terkait dengan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas:
- Merencanakan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan langkah-langkah operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta seumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanan tugas;
- Menghimpun dan mengelolah data pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan dinas berdasarkan rencana kerja pokja area perubahan reformasi peragkat daerah dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mengontrol pengumpulan dan pelaporan data dalam rangka penyusunan daftar urut kepangkatan, pengusulan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan dan tabungan dan asuransi pegawai negeri agar tesedia data usulan yang valid;
- Menyusun dan/atau mengoreksi bahan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai sesuai periode yang telah ditetapkan;
- Mempersiapkan administrasi pelaksanaan sumpah jabatan structural, usul pengangkatan dalam dalam jabatan structural, pension, cuti dan model C pegawai serta penetapan angka kredit pejabat fungsional dan sasaran keja peagawai agar tetap tecipta tertib administrasi kegawaian;
- Mengontrol dan merekapitulasi daftar hadir pegawai sesuai data absensi harian agar tersedia data bagi pembinaan displin pegawai;
- Melakukan penyusunan dan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional agar pengusulan tepat waktu dan dijadikan sebagai data masukan kebutuhan diklat lebih lanjut;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar gar terarah dan terkendali;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip vital dan pengelolaan arsip inaktif sepuluh tahun kebawah agar terselenggaranya pengelolaan kearsipan yang baik;
- Melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga dalam menata maupun membersihkan ruangan agar teras nyaman dan sehat dalam melaksanakan tugas;
- Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan perlengkapan kantor unyuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengontrol dan melaksanakan kegiatan pengamanan kantor pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan sarana dan prasarana gedung/kantor
- Memberikan layanan hums kepada instasi/pihak terkait secara transparan dan akurat untuk mendukung pelaksaan tugas;
- Melaporkan hail pelaksanaan umum dan kepegawaian berdasrkan rencana kerja sebagai bahn pertanggungjawaban dan masukan bagi atasan;
- Melakukan konsultansi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membimbing bawahan dalam mlaksanakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku agar terciptanya pegaai negeri sipil yang handl, professional, beretika dan bermoral; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya
